WahanaNews-Sumut | Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan membuka Pembekalan Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa Terpilih Masa Jabatan 2022-2026 di Wing Hotel Kualanamu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Minggu malam (26/6/2022).
Pembukaan acara yang diselenggarakan selama lima hari dalam dua gelombang itu ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati.
Baca Juga:
Gandeng Kodim 021/TU dan Polres Taput, Rutan Taturung Razia Kamar WBP
Untuk Gelombang I tanggal 26-28 Juni 2022 diikuti 152 kepala desa dan Gelombang II tanggal 28-30 Juni 2022 sebanyak 152 kepala desa.
"Deli Serdang memiliki penduduk kurang lebih dua juta jiwa yang tinggal di 380 desa dan 14 kelurahan, dengan luas kurang lebih 2.241 kilometer persegi. Kesemua itu adalah Deli Serdang," kata Bupati.
"Saya berharap pembekalan ini menjadi penting untuk kesadaran kita semua, sesungguhnya yang menjadi pemikiran dan tujuan usaha kita adalah untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat di wilayah Kabupaten Deli Serdang," jelas Bupati
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Software, Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka
Bupati juga menegaskan kepala desa merupakan ujung tombak andalan Kabupaten Deli Serdang untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di setiap desa.
Bagian dari organisasi, sambung Bupati, Kepala desa adalah pemimpin di masing-masing wilayahnya. Kita paham desa memiliki kekhasan dan kekhususan, antara lain sejarah desa, asal usul desa dan lain sebagainya.
Bupati mengingatkan kepada kepala desa hendaknya tidak hanya menjadi birokrat di organisasi pemerintahan, tapi harus juga menjadi pemimpin, orang tua sekaligus pamong yang mengamong warga desa.