WahanaNews-Sumut | Problem Solving merupakan salah satu jurus andalan Polsek-Polsek Jajaran Polres Asahan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada warganya.
Melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran diharapkan dapat menjalankan perannya di wilayah binaannya, salah satunya adalah dapat membantu menyelesaikan / memecahkan permasalahan (problem solving) yang dialami oleh warga masyarakat namun melalui koridor diluar hukum formal melainkan melalui musyawarah kekeluargaan sepanjang akibat yang ditimbulkan tidak begitu berat.
Baca Juga:
Ikatan Akademi Paradigta Indonesia, 23 Kader Pekka Angkatan 1 di Meranti Diwisuda
Pada Hari Minggu (29/01/2023), seperti yang dilakukan oleh Kanit Res Polsek Kota Kisaran Iptu P Sitorus, bersama Personil Polsek Kota Kisaran, dan Kepling V Siumbut Umbut, Kepling III Sidomukti, Kadus I Desa Bunut Sebrang melaksanakan kegiatan “Problem Solving” terkait adanya kasus penganiayaan di Dusun I Desa Bunut Barat, Kecamatan Pulobandring, Kabupaten Asahan.
Awalnya Polsek Kota Kisaran mendapat informasi dari warga ada perkelahian remaja di Bunut Sebrang, setelah itu kapolsek Kota kisaran Iptu Parlaungan Pane Bersama Personil polsek kota kisaran berangkat KTP dan berhasil mengamankan 3 orang yang melakukan perkelahian dan masih Pelajar serta 1 orang korban dan kemudian dibawa ke Polsek Kota Kisaran.
sekira pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran melakukan musyawarah atau Problem Solving kedua belah pihak dan di dampingi oleh orang tua dan kadus desa masing masing lalu pihak pertama mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada pihak kedua tidak akan mengulangi lagi perbuatanya. Dan membuat surat perdamaian.dan kedua belah pihak tidak akan menaruh dendam atara satu dan lainya pihak I di suruh bersujud di kaki ibunya masing-masing untuk meminta maaf dan ampunan dari orang tuanya. [rum]