WahanaNews-Sumut | Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deli Serdang, Darwin Zein, SSos memimpin Rapat Fasilitasi Perselisihan Hasil Pilkades Serentak Gelombang I tahun 2022 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (11/5/2022).
Dalam rapat tersebut, dibahas tentang bila terjadi perselisihan Pilkades serentak, maka Panitia Pemungutan Suara (P2S) di kecamatan melakukan mediasi dan memfasilitasi sengketa hasil Pilkades.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Dalam hal ini, bila P2S tidak bisa memediasi dan memberikan rekomendasi, maka P2S kabupaten memberikan rekomendasi. Kemudian, bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan dan pengangkatan kepala desa paling lambat 30 hari sejak diterima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam 30 hari itu pula, Bupati wajib menyelesaikan perselisihan yang terjadi.
Terkait hal-hal yang dibahas dalam rapat tersebut, Sekda meminta agar apapun bentuk perselisihan Pilkades segera dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). "Ini agar tidak timbul masalah baru dan dapat diselesaikan dengan baik," harap Sekda.
Pada rapat yang juga turut dihadiri anggota DPRD Deli Serdang Syaiful Tanjung, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs Citra Effendy Capah MSP, Inspektur Deli Serdang H Edwin Nasution SH, Kepala Dinas PMD Drs Kahirul Azman MAP, Kabag OPS Polresta Deli Serdang, perwakilan Polres Pelabuhan Belawan, perwakilan Polrestabes Medan, Bagian Hukum Setdakab Deli Serdang, serta Camat se-Kabupaten Deli Serdang itu diketahui pula ada tujuh kecamatan yang belum menyerahkan berkas hasil Pilkades, yang diselenggarakan, pada 18 April 2022 lalu.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Ketujuh kecamatan tersebut, yakni Sibolangit, Pantai Labu, Labuhan Deli, STM Hilir, STM Hulu, Batang Kuis, dan Kutalimbaru. [rum]