WahanaNews-Sumut | SEJAK era kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo telah memfokuskan penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Selaras dengan komitmen tersebut, lembaga terkait, salah satunya kepolisian,
dituntut lebih keras untuk melakukan aksi dan intervensi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Sejatinya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahggunaan narkoba. Namun sebagai salah satu lembaga yang ikut bertanggungjawab akan kondisi Indonesia, Kapolri meminta jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:
Ikatan Akademi Paradigta Indonesia, 23 Kader Pekka Angkatan 1 di Meranti Diwisuda
Menindaklanjuti perintah Kapolri, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), menabuh genderang perang terhadap upaya penghancuran masa depan generasi muda bangsa itu. Selain melakukan kampanye publik tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pendirian 'Kampung Bersinar', markas yang dikomandoi AKBP Jimmy Christian Samma ini, juga melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Hingga periode Januari - September 2022, Sat Resnarkoba Polres Tapteng telah menangani 82 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan jumlah tersangka 95 orang, terdiri dari 89 laki-laki dan 6 perempuan. Jenis tindak pidana penyalahgunaan narkoba yakni, ganja 24 kasus, sabu-sabu 59 kasus dan extasy 1 kasus.
Dari 82 kasus yang ditangani, seabrek barang bukti yang diamankan sungguh sangat menakjubkan. Ganja yang notabenenya merupakan narkotika golongan I berhasil diamankan sebesar 10.627,84 gram. Sementara sabu 179,90 gram, dan extasy 97,92 gram.
Baca Juga:
2000 Peserta Ramaikan Pawai Ta'aruf MTQN Ke 55 dan Festival Nasyid Tingkat Kecamatan Meranti
Bukanlah suatu yang berlebihan, jika acungan jempol dan apresiasi dialamatkan kepada personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, yang bisa dikatakan cukup berhasil dalam upaya pemberantasan penyalaggunaan narkoba. Kenapa tidak, jika sejumlah barang bukti tersebut tidak berhasil diamankan, dengan kata lain berhasil diedarkan para pemain, ratusan generasi muda bangsa akan terancam masa depannya.
Tidak hanya itu, peredaran barang haram tersebut akan semakin meresahkan masyarakat. Angka kriminalitas dipastikan meningkat. Kamtibmas yang aman dan kondusif tidak akan berhasil diwujudkan. Intinya, Jika barang bukti tersebut beredar, dampak yang ditimbulkannya akan menghantam berbagai aspek kehidupan.
Angkat topi kepada Sat Resnarkoba Polres Tapteng. Namun walaupun begitu, kita berharap para pendekar anti narkoba ini tidak lekas berpuas diri apalagi jumawa. Masih banyak pelaku penyalahguna narkoba yang bergentayangan di seantro pelosok negeri wisata sejuta pesona.
Selain itu, dari sejumlah pelaku yang berhasil disikat, mayoritas yang digelandang adalah pelaku kelas teri ataupun kurir. Master mind peredaran sepertinya masih belum tersentuh. Dan jangan lupa, tidak semua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang berhasil digiring ke meja hijau, dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kadang, vonis hukuman hanya gurauan minggu siang yang menggelitikkan hati. Akibatnya, efek jera untuk sebuah pembelajaran tidak tercapai. Ini menjadi PR tersendiri bagi pihak kepolisian yang menjadi petugas menyelidik dan penyidik tingkat pertama
Ingat, negara ini masih dalam situasi darurat narkoba. Fakta membuktikan, dari tahun ke tahun kasus narkoba semakin mencengangkan. Semoga sang maestro, AKBP Jimmi Christian Samma, S.I.K, tidak pernah bosan ataupun lelah, memerintahkan dan memotivasi laskar anti narkoba miliknya, menggeruduk pelaku-pelaku yang masih bebas berkeliaran.
Soal kualitas, pasukan yang dikepalai AKP Juli Purwono ini, memiliki kemampuan diatas rata-rata. Penulis yakin, pasukan anti narkoba Polres Tapteng, tidak akan pernah main-main apalagi main mata, dalam upaya memberangus pelaku tindak pidana penyalahguna narkoba. [rum]