Sumut.WahanaNews.co, Medan - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Nurul Hasanudin, menyampaikan melalui virtual, Kamis (5/10/2023) bahwa Nilai Tukar Petani atau NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.
Yang kemudian NTP juga menunjukkan daya tukar -terms of trade- dari hasil produk pertanian atas barang maupun jasa yang dikonsumsi sebagai pembiayaan produksi. Maka pada bukan September 2023, NTP Provinsi Sumut 2018=100- tercatat sebesar 126,20 dengan mengalami kenaikan sebesar 2,61 persen jika dibandingkan dengan NTP pada Agustus 2023, yaitu sebesar 122,99.
Baca Juga:
Ikatan Akademi Paradigta Indonesia, 23 Kader Pekka Angkatan 1 di Meranti Diwisuda
Kenaikan NTP tersebut disebabkan oleh naiknya NTP pada tiga subsektor, masing-masing NTP yaitu, subsektor Tanaman Pangan sebesar 2,82 persen, kemudian subsektor Hortikultura sebesar 0,66 persen, dan NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 3,44 persen.
Lanjut Nurul, mengatakan bahwa ada dua subsektor lainnya yang mengalami penurunan, yaitu subsektor Peternakan sebesar 0,84 persen dan subsektor Perikanan sebesar 0,34 persen.
Sementara itu, untuk Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian atau NTUP Provinsi Sumut pada bukan September 2023 sebesar 124,40 atau naik sebesar 2,62 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya tahun yang sama, sebutnya.
Baca Juga:
2000 Peserta Ramaikan Pawai Ta'aruf MTQN Ke 55 dan Festival Nasyid Tingkat Kecamatan Meranti
[Redaktur : Irvan Rumapea]