Kedua, aspek lingkungan keluarga pengasuhan alternatif pertama tentang pencegahan perkawinan anak usia remaja. Hal ini merupakan inovasi untuk melakukan pembinaan bagi calon pengantin sebelum sah menjadi suami istri demi mendapatkan sertifikat.
Klaster ketiga, kesehatan dasar dan kesejahteraan. Membangun fasilitas kesehatan, seperti membangun ruang ASI, ruang bermain, dan rumah anak, pembangunan jamban sehat, membuat Program BABS.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Klaster keempat adalah pendidikan. Pemanfaatan waktu luang yang diperuntukkan untuk anak-anak di daerah tertinggal atau yang tersangkut masalah hukum serta anak anak pesisir, satuan pendidikan ramah anak membangun kegiatan budaya untuk pusat kreativitas anak di Kabupaten Deli Serdang.
Terakhir, perlindungan khusus. Perlindungan terpadu terhadap anak bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (KominfoStan), dengan membuat tampilan narasi edukasi berupa flyer atau video untuk mengedukasi anak dan wanita. Inisiasi inklusi untuk anak berkebutuhan khusus (ABK), penyandang disabilitas, dengan membangun PKBM.
"Dan dengan Keputusan Bupati No.142 tahun 2022 dan No.167 A tahun 2021 tentang Inovasi, kami bisa melakukan langka cepat sehingga apa yang menjadi harapan agar hak anak dapat terpenuhi di Kabupaten Deli Serdang bisa terwujud," ucap Kepala BappedaLitbang. [afs]