WahanaNews-Sumut | Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si, didampingi Kadis Pertanian Sey Pasaribu dan Kaban Bappedalitbang Luhut Aritonang serta beberapa pimpinan OPD terkait menyerahkan akte notaris kelompok tani kepada penerima bantuan akte notaris kelompok tani di Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2022, bertempat di Sopo Partungkoan Tarutung, Rabu (21/12/2022).
Kelompok tani yang menerima bantuan akte notaris pada tahun 2022 yaitu sebanyak 444 kelompok tani yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga:
PDIP Siapkan 2 Nama Lawan Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Dalam arahannya Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Visi Dan Misi Kabupaten Tapanuli Utara ”Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas Serta Daerah Tujuan Wisata.”
Peranan penyuluh pertanian menjadi sangat penting, mengingat tupoksinya sebagai pelayanan penyuluhan pertanian, ditengah-tengah masyarakat dalam rangka transfer berbagai teknologi budidaya komoditi, serta berperan dalam perubahan sikap, keterampilan dan pengetahuan petani.
”Salah satu upaya penguatan kelembagaan petani adalah dengan adanya badan hukum/legalitas kelompok tani melalui pembuatan akte notaris. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 298 Ayat (4) Bahwa Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lain, BUMN atau BUMD memberikan belanja hibah kepada lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia,”
Baca Juga:
PDIP Galang Koalisi Semut di Pilgub Sumut, Lawan Bobby Dianggap Gajah
“Kegiatan ini adalah untuk membantu masyarakat petani sebagai anggota kelompok tani yang belum berbadan hukum sehingga kelompok tani tersebut memiliki kekuatan hukum dalam melaksanakan segala urusan administrasi, bisnis dan dalam hal penerimaan bantuan dari berbagai pihak,” ujar Bupati mengawali.
“Dengan adanya akte notaris kelompok tani, maka kelompok tani telah memenuhi/sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang diatur dalam mendapatkan bantuan/hibah dari berbagai pihak dan memiliki kekuatan hukum melaksanakan kegiatan kelompok dalam hal ini teknologi, perekonomian dan kerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan ad/art kelompok tani” tambah Bupati.
“Dikesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan program pencapaian swasembada pangan dengan harapan sasaran produksi yang telah ditargetkan dapat tercapai,”