WahanaNews-Sumut | Terkait pemberitaan mengenai bantuan pengering jagung (Bed Dryer) yang berjudul "Penerima Bantuan Mengeluh, Kualitas Bed Deryer Mengecewakan" yang muat di sumut.wahananews.co pada Kamis, 14 April 2022.
Bahwa dalam judul berita dimaksud ada tertulis “Bed Deryer” seharusnya tertulis adalah “Bed Dryer”.
Baca Juga:
Bupati Samosir Serahkan 9 Unit Ambulance di Perayaan Paskah Oikumene
Melalui surat bernomor : 520/765/1215.205/IV/2022, Salak, tertanggal 19 April 2022 yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi WahanaNews.co. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, Jabendeus Banjarnahor, S.P menyampaikan klarifikasi/hak jawab atas berita yang ditayangkan oleh sumut.wahananews.co yang berjudul "Penerima Bantuan Mengeluh, Kualitas Bed Deryer Mengecewakan" yang dimuat di sumut.wahananews.co pada Kamis, 14 April 2022.
Berikut isi surat klarifikasi/hak jawab atas berita sumut.wahananews.co tersebut seutuhnya:
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, Jabendeus Banjarnahor, S.P beralamat di Kompleks Panorama Indah Sindeka Salak.
Baca Juga:
Hari Otonomi Daerah Ke-28 Turut Diperingati Pemkab Samosir
Dengan perantaraan surat ini kami memberikan tanggapan dan klarifikasi/hak jawab sehubungan dengan pemberitaan sumut.wahananews.co dengan judul “Penerima Bantuan Mengeluh, Kualitas Bed Deryer Mengecewakan” yang terbit pada Kamis, 14 April 2022 sebagai berikut:
Bahwa dalam judul berita dimaksud ada tertulis “Bed Deryer” seharusnya tertulis adalah “Bed Dryer”.
Bahwa artikel yang dimuat oleh sumut.wahananews.co berjudul “Penerima Bantuan Mengeluh, Kualitas Bed Deryer Mengecewakan” tersebut merupakan pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan atau sebagian isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Terlebih tentang standar mutu barang tersebut yang dinyatakan tidak bermerk dan tidak ada mencantumkan logo SNI (Standar Nasional Indonesia).
Bahwa fakta yang sebenarnya Bed Dryer tersebut merupakan produk UMKM yang termasuk program pemerintah untuk dikembangkan sebagai salah satu sendi perekonomian rakyat dan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan dimaksud tidak ada persyaratan barang dimaksud berstandar SNI tetapi distributornya harus memiliki Sertifikat ISO 9001:2015 dan harus memiliki Surat Penunjukan sebagai Authorized Distibutor/Sale Agent dari Principal pemegang merk.