Bahwa barang tersebut memiliki jaminan garansi selama 1 (satu) tahun, sehingga apabila ditemukan masalah yang membuat Bed Dryer tersebut tidak dapat difungsikan/tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya maka akan diperbaiki oleh Tenaga Ahli dari distributor.
Bahwa untuk mengatasi permasalahan seperti termuat dalam berita tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pakpak Bharat sudah menyurati pihak distributor untuk segera mengirimkan tenaga ahli dalam waktu dekat ini memperbaiki semua Bed Dryer yang bermasalah agar dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Baca Juga:
Terungkap Wanita Tua Tewas di Madina Ternyata Dibunuh Kekasihnya, Bukan Diterkam Harimau
Bahwa kami meminta agar sumut.wahananews.co meralat berita yang tidak sesuai dengan fakta tersebut dalam penerbitan berikut sejak surat ini diterima oleh redaksi sumut.wahananews.co. Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian Pimpinan dan tim sumut.wahananews.co sendiri sebagaimana amanah pasal 3 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) terutama Pasal 1, 2, 3, 10 dan 11.
Demikian surat klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi Pimpinan dan tim sumut.wahananews.co. Atas kerja samanya kami haturkan terima kasih.
Surat klarifikasi/hak jawab ini yang dikirim kepada Pemimpin Redaksi WahanaNews melalui email [email protected] tersebut ditandatangani Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, Jabendeus Banjarnahor, S.P. [rum]