"Terkait tembok satu meter tinggi yang saya bangun diatas tanah milik saya yang terkena imbas pembangunan Ring Road adalah bentuk protes saya terhadap pembangunan, sebab belum ada kesepakatan saya dengan Pemkab Taput untuk pelepasan dan sebagian tanah saya yang lain masih status ada menggugat kepemilikan, apa dasar hukum Pemkab Taput menitipkan dana ganti rugi/untung milik saya di Pengadilan Tarutung dan mengapa ganti Rugi/Untung milik warga lainnya tidak dianggarkan sesuai PP 19 Tahun 2021. Saya tegaskan disini tidak ada niat memprovokasi dan menghambat pembangunan Jalan Ring Road tersebut melainkan saya telah mendukung asal sesuai PP 19 Tahun 2021 tentang Wajib ganti rugi/untung lahan yang berdampak pembangunan kepentingan umum," tegasnya.
Hal serupa dikatakan warga Dusun Lumban Julu Desa Lobu Siregar, Kecamatan Siborongborong di wakili Carlos Sianipar mengatakan warga kesal atas sikap Pemerintah Tapanuli Utara, yang tidak transparan melalui PP 19 Tahun 2021 tentang ganti rugi/untung lahan ada dianggarkan.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Melainkan Pemkab Taput meminta warga agar melepaskan lahannya secara gratis demi pembangunan. "Kami mengetahui akhir-akhir ini selain pak Anton Sihombing ada warga lainnya yang lahannya mendapat ganti rugi/untung, jadi tidak ada yang memprovokasi pikiran kami ini murni tuntutan setelah kami mendapatkan bunyi PP 19 Tahun 2021," pungkasnya.
Terpisah, Ketua Investigasi LSM Gamitra Sumut, Tonni Pakpahan mengatakan terkait komplain pembebasan lahan pembangunan Jalan Ring Road Siborongborong, tidak perlu saling membenarkan atau saling menyalahkan antara kedua belah pihak, alangkah baiknya dilakukan kembali duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut. [rum]