WahanaNews-Sumut | Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan observasi terhadap Desa Tanjung Rejo dalam rangka kesiapan menjadi percontohan Desa Anti Korupsi, Selasa (31/1/2023).
Pada observasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tanjung Rejo tersebut, Tim Ditpermas KPK, Firlana Ismayadil bersama Yuniva Tri Lestari dan Wina Ayu, menegaskan Desa Tanjung Rejo merupakan desa yang dipilih sendiri oleh KPK untuk masuk dalam empat desa nominator Desa Percontohan Anti Korupsi.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Penentuan Desa Tanjung Rejo sebagai nominasi Desa Percontohan Anti Korupsi berdasarkan beberapa kriteria atau pertimbangan.
"Program ini (percontohan Desa Anti Korupsi) merupakan tahun ketiga sejak 2021. Tidak mudah untuk menjalankan program ini. Pertama, harus penuh kehati-hatian. Kedua, KPK juga merasa bukan paling mengerti atas pemerintahan desa, masih ada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK masuk ke desa melihat kegiatan di desa. Pembangunan desa harus mewujudkan semangat pemberantasan korupsi," kata Firlana Ismayadil.
Kehati-hatian atas pemilihan Desa Tanjung Rejo sebagai percontohan Desa Anti Korupsi, terang Firlana lagi, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian hari.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Di tahun 2021, ada 11 percontohan Desa Anti Korupsi di 11 provinsi seluruh Indonesia. Di tahun ini, yang masuk nominasi bertambah menjadi 22 desa di 22 provinsi di seluruh Indonesia.
"KPK perlu melakukan ini. Oleh karenanya, strategi satu provinsi satu desa untuk disebarkan anti korupsinya kepada desa lainnya. Di Provinsi Sumatera Utara, ada empat calon percontohan Desa Anti Korupsi. Dan di sini (Desa Tanjung Rejo), pertama kali dilakukan observasi," tegas Firlana.
Disebutkannya, ada dua tujuan pelaksanaan observasi yang dilakukan. Tujuan pertama ada lima poin, yakni penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan pelayanan publik, partisipasi masyarakat terhadap desa, dan penguatan kearifan lokal yang sejalan dengan anti korupsi.