"Kemudian kami juga dilarang masuk ke areal 156 itu. Pelarangan itu dilakukan oleh Ahmad Bandung bersama 10 orang rekannya. Tidak hanya itu saja, kami juga mendapat pelarangan untuk memanen dengan berdalih area itu bukan milik perusahan melainkan milik mereka," kata Nurmansyah di area kantor PT. Pulahan Seruwai kepada awak Media.
Sementara itu Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira ketika dikonfirmasi via pesan Whatsapp mengatakan akan memproses laporan PT. Pulahan Seruwai dan mengantisipasi bentrok fisik.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Monitor dan Pengamanan Kegiatan Ibadah Ritual Perayaan Tahun Baru IMLEK 2576
"Terimakasih infonya laporan masyarakat terus kami proses. Untuk proses penyelidikan saat ini masih berjalan dan kita antisipasi jangan terjadi bentrok fisik," tulis mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut. [rum]