WahanaNews-Sumut | Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berpotensi mendorong terjadinya inflasi pada bulan September dan Oktober ini. Selain itu, juga bisa menyebabkan naiknya harga kebutuhan pokok.
Maka dari itu, dibutuhkan langkah-langkah antisipatif yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyikapi masalah tersebut.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Hal ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar pada Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Deli Serdang di Aula Cendanan Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (15/9/2022).
Wabup menjelaskan pemerintah pusat resmi mengumumkan kenaikan harga BBM pada 3 September lalu. Keputusan tersebut, pada dasarnya diambil dengan berbagai pertimbangan mendalam.
Penyesuaian harga BBM umum juga dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62K/12/MEM/2020 Tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran BBM Jenis Bensin dan Solar melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Kabupaten Deli Serdang, ucap Wakil Bupati, merupakan Kabupaten Non Indeks Harga Konsumen (IHK) mengacu pada Kota Medan.
Di mana pada Agustus 2022, Kota Medan mengalami deflasi 0,25 persen month to month (MTM). Deflasi terjadi karena adanya penurunan harga pada volatile foods, terutama dipengaruhi oleh deflasi aneka cabai, bawang merah dan minyak goreng sejalan dengan peningkatan pasokan dari daerah sentra produksi.
Tingkat inflasi tahun kalender (Agustus 2022 terhadap Desember 2021) sebesar 4,1 persen year to date (YTD) dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Agustus 2022 terhadap Agustus 2021) sebesar 5,3 persen year on year (YOY).