Namun, dengan terjadinya kenaikan harga BBM sebagai administered price berpotensi mendorong terjadinya inflasi pada bulan September dan Oktober yang disebabkan kenaikan harga bahan pangan pokok lainnya, sebagaimana prediksi Kementerian Keuangan, kenaikan inflasi pada September 2022 mencapai sekitar 1,38 persen month to month.
"Tujuan rapat ini, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Deli Serdang membahas upaya yang dapat dilakukan Pemkab Deli Serdang dalam mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM, khususnya di Kabupaten Deli Serdang. Perlu dilakukan perumusan upaya pengendalian inflasi sebagai efek domino dari kenaikan harga BBM terhadap bahan pangan pokok, khususnya di Kabupaten Deli Serdang," tegas Wakil Bupati.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Wakil Bupati pun menyinggung soal arahan Presiden RI, saat mengumumkan kenaikan harga BBM di Istana Merdeka, pada 3 September 2022 lalu.
Saat itu, Presiden menekankan pentingnya peran pemerintah untuk melakukan intervensi, baik melalui pusat maupun daerah dalam upaya mengendalikan inflasi.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Memdagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Pengendalian Inflasi di Daerah.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Dalam surat edaran tersebut, diatur kewenangan daerah untuk mengatasi inflasi yang terjadi di masing-masing daerah, dengan cara menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan Kerjasama Antar Daerah (KAD) serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terkena dampak inflasi.
Selain itu, pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib dalam Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Peraturan tersebut sebagai acuan bagi pemerintah daerah untuk mendukung program penangan dampak inflasi, di mana Pemda dapat membelanjakan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Bantuan Sosial (Bansos).