Kepada setiap perangkat daerah yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Wakil Bupati mewanti-wanti agar lebih intens dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dalam upaya dalam pengendalian inflasi di Deli Serdang. Terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis terkait yang menangani upaya pengendalian inflasi sebagaimana tersebut dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut diatas.
Untuk itu, kepada Dinas Sosial, Perhubungan, Ketahanan Pangan, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pertanian agar dapat menyampaikan kondisi terkini perihal bantuan sosial (bansos), transportasi, ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga. Begitu juga dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah agar dapat memberikan masukan perihal penggunaan 2 persen dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dapat digunakan untuk pemberian bantuan lainnya.
Baca Juga:
Khusus Jaga Keamanan Kota Nusantara, TNI Kerahkan 100 Prajurit
Sementara sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumaber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Sri Ekayani, SSos, MAB dalam laporannya menyebutkan rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional (Rarkornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2022 yang diselenggarakan, Senin, 5 September 2022 lalu sesuai Radiogram Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 080/534/SJ. [rum]