Di tempat yang sama, Kepala Desa Semangat Gunung Kecamatan
Merdeka Muhammad Ahyiar Ginting ketika di minta tanggapannya terkait penutup
pos retribusi tersebut mengatakan, "Saya mewakili masyarakat Desa Semangat
Gunung ini, berharap kepada masyarakat maupun supaya jangan dulu melakukan
pengutipan ke objek wisata air panas ini sebelum ada peraturan yang dikeluarkan
Bupati Karo terkait pengutipan retribusi," ujaranya.
Baca Juga:
KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker
Dia menyebukan, akibat ulah oknum-oknum yang melakukan
pungli, penurunan tamu sangat drastis,
apalagi ada PPKM begini, penurunan tamu samapi 80 persen.
Dalam kesempatan tersebut, Danramil 04/SE Kapten Inf S
Karosekali bersama Kapolsek Simpang Empat AKP Ridwan Harahap pun mengatakan hal
yang sama.
Baca Juga:
Isu Pungli Penerimaan PJLP Sudin Pertamanan Jaktim Merebak di Masyarakat
"Demi keamanan dan ketertiban kita bersama,
supaya jangan lagi melakukan pengutipan,
karena pengutipan yang ilegal itu, bisa berurusan dengan hukum. Kalau
berurusan dengan hukum pasti pelaku ini
yang repot nantinya, jadi tunggu saja dulu peraturan pemerintah, baru dilakukan
pengutipan retribusi tersebut baik kepada masyarakat maupun Pemda," jelasnya.
(tum)