WahanaNews-Sumut | Hasil pemungutan pajak pemerintah kabupaten Samosir tahun 2021 seluruhnya senilai Rp 15 Miliar lebih. Tahun 2022 meningkat menjadi Rp 17 Milir lebih.
Hal tersebut disampaikan Marojahan Situmorang Kabid Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Samosir di kantor Camat Pangururan, pada rapat bersama Camat, para Kepala Desa, Lurah dan Kepala Dusun Pangururan, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto Fokuskan Pembangunan di Pontianak Timur
Tentunya dalam langkah pencapaian tersebut dibutuhkan berbagai cara dan pola guna peningkatan hasil yang akan dicapai.
Kegiatan tersebut juga membahas kendala dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB P2), solusi serta program kedepannya dalam pemungutan.
"Kegiatan yang dilaksankan hari ini, yang dilakukan oleh Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah guna melakukan evaluasi, validasi, percepatan peningkatan pencapaian pajak di Pangururan," ucap Camat Robintang Naibaho.
Baca Juga:
Trump Ajukan Dua Syarat Untuk Tetap Gabung di WHO
Camat Pangururan juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini mengundang desa dan kelurahan.
Karena pertumbuhan penduduk dan pemukiman paling cepat sehingga perlu dilakukan validasi PBB P2 secara khusus.
“Tahun 2022 beberapa desa yang ada di kecamatan Pangururan ini PBB nya mencapai 100 %. Nah untuk itu kita perlu juga desa desa lain dapat mengikutinya, dimana PBB salah satu pendukung PAD,” ucap Camat.