WahanaNews-Sumut | Penerima bantuan pengering jagung (Bed Deryer) berkapasitas 1000 kg yang diberikan oleh dari Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluh.
Pasalnya kualitas Bantuan hibah Pemerintah Daerah pakpak Bharat yang Bersumber dari Uang Negara tersebut diduga kurang Baik, sehingga masyarakat sebagai penerima merasa sangat kecewa.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Hasil penelusuran di lapangan, Rabu (13/4/2021), alat pengering jagung itu tidak bermerek dan tidak ada mencantumkan logo SNI (Standar Nasional Indonesia). Terlihat alat itu tidak di fungsikan sebagai mana mestinya.
Sesuai peraturan Menteri Perdagangan No72/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015
Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang standarisasi jasa bidang Perdagangan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib terhadap Barang dan Jasa yang diperdagangkan.
Dan, Dirjen standarisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Wididodo menjelaskan sangsi tercantum dalam pasal 113 Undang Undang No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Aturan itu menyebutkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang didalam Negeri yang tidak memenuhi SNI dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana Denda paling Banyak Rp 5 Miliar.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Salah serang Penerima yang tidak ingin namanya disebut kepada WahanaNews-Sumut, Rabu (13/4/2021) menuturkan pihaknya sangat kecewa dengan bantuan tersebut, karena biaya operasionalnya sangat tinggi dan membutuhkan waktu produksi yang relatif lama .
"Bantuan Bed Drayer (Pengering Jagung) tidak berfungsi seperti yang diharapkan masyarakat, untuk kapasitas 1 Ton (1000 Kg) jagung basah tidak bisa kering dua Malam dan Biaya yang dipakai terlalu mahal, membutuhkan tenaga kerja minimal 3 Orang, Elpiji 4-5 tabung untuk Bed Drayer tersebut itu pun belum kering," ungkapnya.
"Bahkan kami sudah mengkonfirmasi ke pihak pejabat terkait untuk meninjau kelapangan, namun sampai sekarang belum juga kunjung datang," imbuhnya.
Narasumber juga mengancam kalau tidak ada penjelasan, pihaknya akan mengembalikan alat tersebut ke Dinas pertanian dan Ketahanan pangan, Kabupaten Pakpak Bharat.
Ketika dikonfirmasi ke Kabid Tanaman Pangan, Kabupaten Pakpak Bharat, Duma Rita Purba melalui pesan Whatsapp yang dikirim ke nomor HP nya pada Senin (11/4/2022) lalu, tentang di Desa mana saja alat pengering jagung itu diberikan. Namun, Duma Rita Purba tidak menjawab.
Kemudian untuk menggali lebih dalam mengenai informasi tersebut, WahanaNews-Sumut kembali mencoba menemui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang melaksanakan kegiatan tersebut. Namun sampai berita ini diturunkan belum dapat ditemui. [rum]