SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kasus penganiayaan yang menimpa Sugiarto, mengakibatkan luka serius di kepalanya pada Jumat (25/5/2025), pada proses laporan menimbulkan kontroversi di Polsek Pagar Merbau. Pernyataan yang saling bertolak belakang dari pihak kepolisian menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi proses penegakan hukum.
Yang mengejutkan Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau, Ipda Richi Ricardo, memberikan pernyataan yang berubah-ubah saat dikonfirmasi WahanaNews.co
Baca Juga:
Polisi Sumut Aniaya Pengendara, Ternyata Derita Skizofrenia Sejak 2001
Sebelumnya penyidik pembantu, E Gunawan, awalnya membenarkan status tersangka untuk terlapor setelah laporan korban dinaikkan ke tahap sidik. Namun, Kanit Reskrim, Ipda Richi Ricardo, menyangkalnya, meskipun sebelumnya ia sendiri membenarkan ada penetapan status untuk si terlapor pasca gelar perkara kedua di Polres. Menariknya, ia menghubungi wartawan setelah berita tersebut terbit, mempertanyakan alasan publikasi.
"Tapi mau jumpa kita bang, kok Abang buat berita? Kek mana ceritanya?, berarti abang belum tahu aku Kanit Reskrim, ini siapa bilang status tersangka, kita uda mau RJ (Restorative Justice) kan kok, di polres ada pengaduan juga," katanya, Rabu (28/5/2025) lalu.
Saat dijelaskan yang membenarkan bahwa si terlapor sudah berstatus tersangka usai naik ke tingkat sidik adalah Gunawan selaku penyidik pembantu, ia berdalih bahwa Gunawan tidak pernah mengatakan tersangka.
Baca Juga:
Preman yang Aniaya Seorang Warga saat Ukur Lahan di Jalan Serbaguna Ujung Tak Kunjung Ditangkap, Pelaku Masih Gentayangan
"Mana ada Gunawan mengatakan seperti itu," sangkalnya.
Ketika diterangkan kepadanya, WahanaNews.co ada memiliki rekaman suara E Gunawan saat dikonfirmasi. Richi Ricardo terdiam dan hanya mengatakan aduh bang.
"Aduh bang...bang," ungkapnya.