Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengapa sudah dinyatakan telah terjadi tindak pidana pihak Polsek Pagar Merbau belum juga menangkap pelaku. Siapakah pelaku tersebut sehingga pihak Polsek Pagar Merbau belum juga melakukan penangkapan.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau, Ipda Richi Ricardo malah meminta agar datang kekantor dengan membawa korban ke kantornya.
Baca Juga:
Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan
"Boleh bawa keluarganya sama abang datang ke ruangan saya, karena kami juga sudah gelar gelar juga di polres," ucapnya.
"Perkara ini biar saya jelaskan gimana, sudah dua kali gelar di polres, kita jelaskan bagaimana saksi saksi sudah kita periksa banyak, jadi ngak salah informasi," imbuhnya.
Untuk status terlapor menurut Kanit sudah ditetapkan statusnya. "Sudah, sudah berjalan, abang datang aja kekantor biar kita bicara," tutupnya.
Baca Juga:
Laporkan HRH Soal Pencemaran Nama Baik. Kuasa Hukum Ristauli Siallagan: Martabat Keluarga Klien Kami Sudah Jatuh di Mata Publik
[Redaktur : Dedi]