Terkait saksi berinisial F sambung E Gunawan menyatakan sudah menghadiri pemanggilan setelah diterbitkan nya surat perintah membawa.
"Sudah dipanggil sampai panggilan ke dua nggak datang juga, kita terbitkan surat perintah membawa tapi sudah datang kok," ungkapnya sembari menjelaskan bahwa saksi lainnya berinisial H dan A sudah datang memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga:
Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan
E Gunawan juga menerangkan bahwa semua saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan, dan membenarkan setelah naik tingkat penyidikan terlapor berstatus tersangka.
"Iya sudah," tegasnya.
E Gunawan pun menyatakan bahwa sudah tidak ada lagi yang akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Laporkan HRH Soal Pencemaran Nama Baik. Kuasa Hukum Ristauli Siallagan: Martabat Keluarga Klien Kami Sudah Jatuh di Mata Publik
"Sudah nggak ada bang," terangnya.
Pihak korban kembali mendapatkan SP2HP pada Jumat (16/5/2025) menyatakan dalam surat tersebut pihak Polsek Pagar Merbau dalam melakukan penyelidikan telah membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan.
"Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa laporan saudara setelah dilakukan penyelidikan memang benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan sesuai perkara yang saudara laporkan," tulisnya yang ditandatangani Kapolsek Pagar Merbau Iptu Ronald Sihite.