"Saya dirugikan baik materi dan moral, sedangkan pihak perusahaan justru malah sangat diuntungkan dengan adanya izin pertambangan yang berada di kawasan proyek PLTA ini. Dan masalah ini sudah saya adukan ke Polres Tapanuli Selatan," ucapnya.
"Dan kepada masyarakat, saya sampaikan, bahwa saya sudah menjelaskan kepada mereka. Dan merekalah nanti yang meminta ke perusahaan soal apa yang sudah disepakati," sambung Syukur.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Kepala Desa Luat Lombang, Muara Siregar mengatakan, mewakili masyarakat desa yang ada, mereka meminta apa yang sudah disepakati antara masyarakat dengan pihak perusahan agar direalisasikan.
"Ada pertambangan Galian C, di lokasi PLTA yang berada di wilayah Desa kami. Dan kami untuk mendapatkan manfaat dan hasil sesuai dengan kesepakatan yang ada," kata Muara.
Juga, meminta kepada perusahaan yang ada di proyek PLTA Batangtoru untuk memberikan CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, terhadap masyarakat.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
"Dan kami akan terus berjuang untuk mendapatkan apa yang menjadi hak kami, sampai perusahaan merealisasikan apa yang sudah menjadi kesepakatan tersebut." Pungkas Muara. [rum]