Sumut.WahanaNews.co, Madina - Dikabarkan perusahaan "plat merah" disebut-sebut sedang melakukan proses pengurusan izin hak guna usaha (HGU) terhadap lahan yang diduga hutan lindung.
Mendapat kabar tersebut, sejumlah masyarakat dan Kepala Desa (Kades) Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, bereaksi dan melawan.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Ketika Kades Batu Sondat Zulfikar Nasution dihubungi WahanaNews.co melalui saluran telepon seluler, Senin (11/9/2023), mengungkapkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak dan diketahui ada permohonan usulan HGU oleh perusahaan perkebunan sawit berplat merah yang berlokasi di Desa Batu Sondat.
"Saya sudah hubungi Kadis LH dan Kehutanan Sumut minta bantuan penentuan batas hutan lindung," ujar Kades Batu Sondat, Zulfikar Nasution.
Sambung Zulfikar Nasution menjelaskan, karena sebelumnya, perusahaan itu (sambil menyebut nama "Perusahaan raksasa berplat merah - red) bermasalah dengan hukum tentang perambahan kawasan hutan lindung dan sampai saat ini tanaman sawit perusahaan dipelihara dan dipanen," ujarnya.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Tak hanya berkordinasi dengan Kadis LH dan Kehutanan Sumut soal penentuan batas hutan lindung, Kades Batu Sondat juga telah menghubungi Ketua Tim HGU RI di Jakarta dan Ketua DPRD Sumut di Medan.
Berdasarkan hasil penelusuran di Kecamatan Batahan beberapa hari lalu, terdengar dugaan perambahan hutan yang disampaikan oleh warga di Pasar Batahan. Disana warga menceritakan sekelompok orang merambah hutan di areal Bukit Rendang diduga merupakan kawasan hutan lindung.
Masyarakat menduga, perambahan hutan yang sedang berlangsung tersebut dibekingi oleh pengusaha sawit dengan tujuan perluasan lahan. “Mungkin masyarakat yang membuka, tapi nanti setelah dibuka dijual kepada perusahaan, itu,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.