Sementara, ketika dikonfirmasi Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) IX Panyabungan, Abdul Rahman Saleh didampingi Kepala Tata Usaha PH IX Panyabungan Solihin mengakui 700 hektare lahan di Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina, Sumut adalah hutan lindung, berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Barat.
Namun, mereka tak tak bisa memastikan lokasi yang dimaksud masyarakat adalah areal hutan lindung. “Harus ada titik koordinat pasti,” katanya di ruang kerjanya, Senin (11/9/2023).
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Kepala Tata Usaha PH IX Panyabungan Solihin menambahkan, beberapa tahun lalu PTPN IV pernah merambah hutan lindung dan menjadikannya kebun sawit, tapi setelah diproses lahan tersebut dibiarkan begitu saja.
“Itu sekitar 2000 berapa, saya lupa. Tapi, lahan itu sudah dibiarkan oleh PTPN. Tidak dijamah,” katanya.
Namun, Solihin tidak bisa merinci luas lahan yang pernah dirambah oleh perusahaan milik negara itu. Dia menerangkan, secara geografis selain PTPN IV, kawasan hutan lindung di Kecamatan Batahan berbatasan dengan wilayah Sumatera Barat dan beberapa kebun masyarakat setempat.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Sebelumnya, tercium beberapa persoalan sengketa lahan di wilayah Pantai Barat Madina. Misalnya, di Batahan ada lahan 168,5 ha yang statusnya sedang stanvas. Sampai hari ini belum ada keputusan lanjut terkait lahan tersebut.
Tak hanya itu, banyak perusahaan di wilayah pantai barat belum merealisasikan kewajiban plasma 20% dari luas lahan perkebunan. Hak masyarakat tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah.
Sementara di Kecamatan Natal, setidaknya ada 2.410 kepala keluarga (KK) yang tersebar di sembilan kelurahan/desa, yakni Pasar I Natal, Pasar II Natal, Pasar III Natal, Setia Karya, Pasar V Natal, Pasar VI Natal, Panggautan, dan Taluk sampai kini belum menerima manfaat dan