Ketika dimintai tanggapannya terkait maraknya Rokok ilegal atau tanpa Cukai di Kota Sibolga, Pimpinan DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori, SH, MAP merasa miris. Menurutnya pengawasan harus ditingkatkan untuk mengatasi maraknya peredaran Rokok Ilegal di Kota Sibolga.
"Saya juga sudah banyak mendapat laporan dan informasi tentang maraknya peredaran Rokok tanpa Cukai atau Rokok Ilegal ini di Kota Sibolga. Terutama Rokok bermerek Luffman," sebut Jamil Zeb Tumori.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Politisi dari Partai Golkar di Kota Sibolga itu menjelaskan, akibat peredaran rokok tanpa Cukai ini, telah menimbulkan kerugian Negara yang cukup banyak. Selain itu, peredaran Rokok tanpa Cukai akan semakin memacu warga semakin banyak merokok, dikarenakan harganya murah.
"Padahal hal ini sangat signifikan berpengaruh terhadap bagi hasil cukai ke APBD. Rokok banyak beredar, namun pembagian Cukai ke APBD Kota Sibolga sedikit," papar Jamil.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga itu, maraknya rokok tanpa cukai beredar di Kota Sibolga, berpengaruh terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kota Sibolga. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK/07/2002 Tentang Rincian Hasil Bagi Tembako, menurut hasil Provinsi, Kabupaten/Kota.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
"Dijelaskan secara rinci dalam peraturan itu, bahwasanya Peruntukan Cukai Rokok yaitu, 40 persen untuk Kesehatan, 50 persen untuk Kesejahteraan Masyarakat dan 10 persen untuk Penegakan Hukum," pungkas Jamil. [rum]