Dalam kesempatan tersebut Bupati menandatangani SK Bupati tentang pengakuan dan perlindungan MHA tersebut di atas, SK Bupati ini memutuskan keberadaan MHA dan juga wilayahnya dan SK tersebut menjadi dasar Kementrian Lingkungan Hidup untuk menerbitkan penetapan Hutan Adat.
Adapun 3 Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang menerima SK Bupati yaitu, MHA Bius Hutaginjang, Desa Hutaginjang Muara, MHA Nagasaribu Siharbangan Desa Pohan Jae Kecamatan Siborongborong, MHA Aek Godang Tornauli Desa Dolok Nauli Kecamatan Adian Koting. Setiap MHA diwakilkan sebanyak 5 orang.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Dalam penandatanganan SK Bupati tersebut dihadiri oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Nasional Adat (AMAN), Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) dan HEPI (Yayasan Healthy Planet Indonesia). [rum]