Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Wakil Gubernur Sumatera Utara dan rombongan di alam Desa Simangulampe yang indah dan permai dalam aksi Penanaman Pohon di Daerah Tangkapan Air Danau Toba.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sangat berterimakasih dan bangga kepada Bapak Kepala Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Asahan Barumun atas terselenggaranya kegiatan Aksi Penanaman Pohon di Desa Simangulampe Kecamatan Bhaktiraja.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Informasi yang kami terima bahwa kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada Tahun 2021 ini seluas 100 Ha dan pembuatan model unit pelestarian Sumber Daya Alam 10 ha. Kami sangat mengharapkan untuk merawat tanaman ini, paling tidak selama dua tahun setelah penanaman, dengan demikian tanaman ini dapat tumbuh subur.
Pelestarian lingkungan hidup adalah tugas kita bersama selaku insan yang beragama. Tuhan memberikan dunia ini untuk dapat kita kuasai dan juga harus dapat kita lindungi. Kita tidak boleh hanya memanfaatkan hasil yang ada di bumi ini tetapi kita juga harus punya hati nurani untuk menjaga dan melestarikannya. Apabila kita memperhatikan Kecamatan Bhaktiraja ini terdapat lahan kritis yang cukup luas. Oleh karena itu mari kita secara bersama-sama untuk dapat melaksanakan penanaman pohon agar areal ini menjadi hijau dan lestari.
Secara pribadi disampaikan agar bibit pohon yang ditanam nantinya adalah pohon-pohon yang multi fungsi seperti macadamia nut, kemiri, alpokat, mangga dan lainnya. Hal ini akan mengurangi minat masyarakat untuk menebang pohonnya karena harga buahnya jauh lebih mahal dari pohonnya.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Kepada masyarakat diharapkan agar berperan aktif untuk melaksanakan penanaman pohon, agar alam kita menjadi hijau dan lestari dan anak cucu kita kelak dapat menikmati hasil dari pekerjaan kita ini.
Pada kesempatan itu juga kepada camat dan perangkatnya serta Kepala Desa untuk membuat Peraturan Desa terkait pembakaran hutan dan lahan. Dalam Perdes tersebut agar dibuat sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan. [rum]