"Dengan adanya peta ZNT yang menampilkan fakta riil harga tanah, tentunya pemerintah daerah dan masyarakat akan merasakan manfaatnya. Pasalnya, ZNT ini berbasis nilai pasar," ungkap Faisal.
Faisal menjelaskan, ZNT ini dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam bertransaksi, penentuan ganti rugi, inventarisasi nilai aset publik maupun aset masyarakat.
Baca Juga:
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Bandar Siap Pengamanan Perayaan Imlek
"Dan Peta ZNT ini, juga dapat digunakan sebagai alat memonitor nilai tanah dan referensi penetapan NJOP untuk PBB agar lebih adil dan transparan," ujar Faisal. [rum]