WahanaNews-Sumut I Pemeriksaan terhadap tersangka penembakan Aiptu Josmer Samsuardi Manurung (44), oleh kerabatnya sendiri
Yones Siondihon Naibaho (20) terus dikembangkan.
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
Setelah penyidikan dari Polsek Tanjung Morawa diambil alih
oleh Satreskrim Polresta Deliserdang banyak fakta baru ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus
mengatakan terakhir pelaku melakukan
penembakan terhadap korban dari belakang bukan dari depan sesuai keterangannya
yang pertama saat awal ditangkap.
Baca Juga:
Jaksa Dibacok di Deli Serdang, Kejagung: Tidak Ada Hubungan Perkara dengan Pelaku
"Jadi pelaku ini ngaku keterangan dia yang pertama itu
salah. Saya tanya juga sama dia dari depan atau dari belakang sebenarnya, kok
jawabannya berubah-ubah dan dijawabnya dari belakang sebenarnya. Dia ngakunya
saat pertama itu masih dalam keadaan ketakutan," ujar Firdaus.
Disebut kalau korban anggota personil Direktorat Reserse
Narkoba Polda Sumut itu sudah datang ke lokasi sudah sejak dari Rabu,
(18/8/2021) sore.
Saat datang ke lokasi usaha peternakan bebeknya di area
tanah garapan Eks PTPN II Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa hasil
telur bebek berkurang.
Selain itu bebek juga diakui pelaku banyak yang bermatian.
"Pagar seng juga dilihat korban tumbang jadi karena hal
itu korban ini marah sama pelaku. Biasalah dibilang korban sama pelaku,
dibilang kerja nggak becus, masih mau kerja di sini lagi atau nggak, tidak ada
maki-makian,"ucap Firdaus.
Karena kesal dimarahi pelaku pun merasa sakit hati saat itu.
Sejak sore sampai malam pelaku masih menyimpan rasa sakit hatinya karena
dimarahi.
"Jadi korban ini datang ke lokasi rumah itu bawa
pistolnya. Pistol itu diletakkan di lemari dan pelaku ini sempat melihat saat
diletakkan di situ. Ketika korban sedang mengasih makan bebek-bebeknya disitu
pelaku mengambil pistol dari lemari,"katanya.
Banyak waktu luang bagi pelaku menguasai pistol korban.
Firdaus menyebut korban saat itu juga sempat keluar dari area peternakan
bebeknya.
"Setelah diambil dari lemari disimpan lagi dibawah
kasurnya. Baru pada malam itu ketika korban sudah masuk ke dalam rumah
ditembakkannya dari belakang. Tembus itu pelurunya kekening korban,"ucap
Firdaus.
Mengenai pengakuan matinya bebek, Firdaus menyebut pihaknya
masih terus mendalami soal ini. Ada dugaan dari pihaknya kalau bebek bukan mati
melainkan dijual.
"Bisa kita menduga itu dijual sementara ini karena
sampai sekarang belum bisa ditunjukkan pelaku dimana bebek yang mati itu
ditanam. Kalau memang adakan sudah pasti masih ada sisa tulangnya tapi ini
belum kita temukan,"tegas Firdaus.
Firdaus menyebut pelaku telah mengaku telah
menyesal. Meski demikian penyidik kini sudah menjerat pelaku dengan pasal 338
Jo pasal 340 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati. (tum)