WahanaNews-Sumut | Jelang tutup anggaran pertanggal 20 Desember 2022 proyek rekonstruksi jalan hotmix terminal Tarutung senilai Rp 434.292.000 belum juga selesai.
Proyek hotmix tersebut dengan volume 9 M x 7 M + 44 M x 15 M +70 M x 6 M, dikerjakan oleh CV. Nabaru Tama bersumber dari P-APBD 2022 Tapanuli Utara dengan masa pengerjaan 55 hari kalender (dari tanggal 26 September s/d 19 Desember 2022).
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Utara Jamin Keamanan Pemudik dari Terminal Tanjung Priok
Pada hari Senin 19 Desember 2022 seharusnya masa pengerjaan jalan Hotmix tersebut telah rampung 100%.
Investigasi media ini di lokasi menemukan kondisi pengerjaan masih jauh dari kata selesai atau finishing. Pelaksana telah cidera janji atau wanprestasi.
Kadis PUPR Taput Dalan Simanjuntak saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Senin, (19/12/2022) membenarkan proyek tersebut hari ini dalam masa akhir pengerjaan atau selesai.
Baca Juga:
Dishub Provsu Bakal Desain Ulang Terminal Ikan Paus Binjai
Dalan Simanjuntak menjelaskan ada beberapa faktor keterlambatan masa kerja proyek, yaitu faktor diluar kemampuan kontraktor, design dan perencanaan, peralatan, tenaga kerja, kondisi lapangan, material dan faktor pelaksanaan dan hubungan kerja.
“Menurut informasi yang saya terima, kendala proyek tersebut ada pada penyedia Aspal Mixing Plant (AMP), tetapi itu bukan menjadi suatu alasan untuk kita,” kata Dalan.
Mengacu pada Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang denda keterlambatan pekerjaan dengan sanksi kepada penyedia/kontraktor dikenakan satu per mil dari nilai bagian kontrak untuk setiap hari pekerjaan.
Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam pasal 56 ayat (2), bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai satu per mil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, yang mana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) sebagaimana ketentuan dalam pasal 79 ayat (4) dan (5)
“Yang pastinya, dalam hal ini pihak rekanan/kontraktor akan kita kenai sanksi sesuai ketentuan,” ucap Kadis PUPR mengakhiri. [tum]