WahanaNews-Sumut I Pesta pernikahan di aula
Gereja HKBP Resort Martoba I di Jalan Sisingamangaraja KM 10, Kecamatan Medan
Amplas dibubarkan Satgas Covid-19, Sabtu (21/8/2021).
Baca Juga:
Pengobatan dan Vaksinasi Covid-19 Masih Dijamin Pemerintah Meski Status Pandemi Dicabut
"Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan di mana saat
ini Kota Medan sedang galak-galaknya melakukan Operasi PPKM Level IV memutus
penyebaran dan perkembangan virus corona atau Covid-19 di wilayah hukum Polsek
Patumbak," kata Pelaksana tugas (Plt) Kapolsek Patumbak AKP Neneng
Armayanti.
Kapolsek dan Camat Medan Amplas dan Tim Gugus Tugas langsung
memerintahkan para petugas kesehatan untuk melakukan test swab antigen kepada
kedua mempelai dan keluarganya serta para undangan yang hadir pada saat
pelaksanaan pesta pernikahan tersebut.
Baca Juga:
Diduga Puing Bagian Kapal Selam Wisata Titanic Ditemukan
"Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor
443.2/7229 No Urut 20 yang menyatakan bahwa kegiatan resepsi pernikahan,
hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara dan atas dasar surat edaran
tersebut, Tim Gugus Tugas Covid-19 bersama tiga pilar membubarkan acara pesta
pernikahan yang sedang berlangsung," tegas Neneng di hadapan keluarga
pesta dan para undangan yang hadir.