WahanaNews-Sumut | Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta turun memberi teguran tegas dan bila perlu menyegel PT. Toba Agro Lestari (TAL), Kamis (13/10/2022) lalu.
Perusahaan yang beralamat di Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbanghasundutan yang berbatasan langsung Desa Silando, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, ini dianggap melanggar undang-undang lingkungan hidup,diduga membuang limbah cair ke aliran Parit Jalan Raya hingga memasuki ke pemukiman dan areal pertanian penduduk.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Kota Kembali Bersih Pasca Pelantikan Presiden Prabowo
Kordinator LSM MITRA Edy Jhan Tony Pakpahan minta Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Gakkum bersama Satuan Polisi Kehutanan agar Reaksi Cepat (SPORC) dan tim penyidik Seksi Wilayah I mengumpulkan sejumlah barang bukti beserta sampel limbah cair perusahaan. Pantauan LSM MITRA di lokasi,saatnya tim penyidik gakkum menelusuri arah pipa-pipa pembuangan limbah cair ke parit ,Edy tampak geram dengan pencemaran lingkungan yang dilihatnya itu.
“Saya minta Balai Gakkum LHK wilayah Sumatera agar segera turun dan bila perlu segel lokasi ini. Air yang mengalir dari pipa ke parit jalan umum segera dihentikan, jangan ada setetes pun terbuang ke aliran parit ini ,silahkan ditutup dengan semen,” katanya.
Pihak Perusahaan PT.TAL ketika dihubungi lewat pos pejagaan, sekuriti perusahaan mengatakan pimpinan perusahaan sedang keluar kota.
Baca Juga:
Muncul Desakan Agar KPK Telisik Anggaran Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut TA 2024
Salah satu warga bermarga Aritonang mengatakan sejak beroperasinya PT TAL tersebut diduga tidak ada itikad dari perusahaan untuk memperbaiki pembuangan limbah pengolahan pabrik tersebut dan diduga limbah nya masih dibuang ke aliran parit jalan raya yang melintasi pemukiman bahkan memasuki lahan pertanian penduduk.
Sahala Arfan Saragi SH pemerhati lingkungan ketika dimintai tanggapannya terkait Perusahaan PT.TAL yang membuang limbah pabrik ke tempat terbuka dan mengeluarkan aroma busuk mengatakan " perintah undang-undang ,ada Pasal 100 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (3) huruf a dan b jo Pasal 68 huruf b dan c; Pasal 114 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo Pasal 37 Jo Pasal 40 ayat (1), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Jo Permen LH Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. Ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar Rupiah.
Ironisnya, setelah adanya informasi dan laporan masyarakat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara, hal ini sudah diinformasikan lewat pemberitaan media ini maupun via handphone, Kepala Dinas Lindup Taput Heber Tambunan menyebutkan, bahwa dirinya sudah menginstruksikan Kabid bernama Cardo Simanjuntak untuk turun ke lokasi.