WahanaNews-Sumut | Seratusan masyarakat Desa Sogar, Kecamatan Andan Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tengah), menggeruduk Kantor Bupati Tapteng, Selasa (18/10/2022), sekira pukul 10.00 WIB.
Para pendemo mendesak Pj Bupati Tapteng, Yetty Sembiring, S.S.T.P, M.M, mencopot jabatan Kepala Desa Sogar, karena menurut warga pelantikan Johan Wesly pada tahun 2021 cacat hukum.
Baca Juga:
Debat Bupati Tapteng Kacau, Kiyedi dan Masinton Terlibat Adu Fisik di Atas Panggung
"Kita meminta Pj Bupati Tapteng, agar memberhentikan Kades Sogar, Johan Wesly dari jabatannya," ujar orator aksi Daniel Simamora.
Menurut massa, Johan Wesly bukan pemenang Pilkades yang sesungguhnya. Pilkades Sogar
dimenangkan Miresis Marpaung, dengan jumlah suara 155. Johan Wesly merupakan Cakades kalah, namun dilantik Bupati Tapteng saat itu.
Oleh karena itu, Daniel Simamora meminta Pj Bupati, Yetty Sembiring, untuk mengkaji ulang pengangkatan Johan Wesly sebagai Kepala Desa Sogar. Berdasarkan hasil perhitungan suara, Miresis Marpaung adalah pemenang Pilkades Sogar.
Baca Juga:
Lapas Sibolga Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan: Teladani Nilai-Nilai Kepahlawanan
"Dari hasil perhitungan suara, seyogianya yang dilantik adalah Miresis Marpaung, bukan Johan Wesly," ungkap Daniel.
Massa berharap, Pj Bupati Tapteng menerima dan menindaklanjuti tuntutan yang mereka sampaikan, agar Pilkades Sogar tidak menjadi konflik berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat.
Kabag Tapem Pemkab Tapteng, Fadlan Satia Siregar, yang menerima massa pengunjuk rasa, meminta agar warga menghargai proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Medan.