“Pasal 34 UUD 1945 menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar mendapat pendampingan Negara. Pasal itu juga berlaku bagi anak yatim-piatu yang terlantar,” ungkapnya.
Pihak sekolah dan orang tua siswa/wi dan banyak pihak yang terlibat dan mengambil bagian memberi perhatian bagi anak-anak yatim-piatu. Baik secara pribadi maupun oleh pihak sekolah menyerahkan sejumlah dana sosial.
Baca Juga:
Peringati Tahun Baru Islam, TP PKK Jakarta Barat Santuni 150 Anak Yatim
“Ini kita syukuri, banyak pihak yang terlibat dan mengambil bagian memberi perhatian, partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk memberi perlindungan, pengayoman, mendidik dan membesarkan anak yatim-piatu tersebut,” tambahnya. [tum]