WahanaNews-Sumut | Awal Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Samosir menorehkan prestasi serta mendapatkan kado istimewa dengan sukses mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC).
Sebanyak 139.048 jiwa penduduk Kabupaten Samosir resmi terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari total jumlah penduduk 142.318 jiwa atau sebesar 97,7 persen.
Baca Juga:
6 Kali Berturut-Turut, Pemkot Bekasi Raih Predikat Kota Informatif Tingkat Jabar 2024
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST didampingi Wabup Drs. Martua Sitanggang menerima langsung Piagam UHC yang diserahkan langsung oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh dr. Mariamah M.Kes didampingi Asdep Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang dr. Yasmine Ramadhana Harahap, MM dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematang Siantar dr. Kiki Christmar Marbun, AAK pada saat Launching Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir, Rabu (25/1/23)
Penyerahan yang disaksikan jajaran Forkopimda, Anggota Komisi I DPRD Samosir drg. Magdalena Sitinjak, Pj. Sekda Drs. Waston Simbolon, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Samosir Demon R. Silalahi, SKM, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Samosir.
Kadis Kesehatan dr. Dina Hutapea dalam laporannya menyampaikan bahwa UHC merupakan cakupan kepesertaan Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan minimal 95% dari total jumlah penduduk telah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan dengan mendaftarkan dirinya atau didaftarkan menjadi peserta JKN.
Baca Juga:
HARRIS Resort Barelang Batam Meraih Penghargaan Marketing of The Year 2024
Dalam tiga tahun terakhir cakupan JKN di Kabupaten Samosir adalah Tahun 2020 sebesar 78 % dengan peserta 107.479 jiwa, Tahun 2021sebesar 84 % dengan peserta 115.688 jiwa dan Tahun 2022 mencapai 97,7 % dengan jumlah peserta 139.048 jiwa.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh dr. Mariamah M.Kes dalam sambutannya menyampaikan Penyelenggaraan program JKN dilaksanakan sejak tahun 2004 saat pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan kemudian pada tahun 2011 pemerintah menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, sehingga PT Askes (Persero) pun berubah menjadi BPJS Kesehatan.
Dalam RPJMN 2020-2024 diamanatkan bahwa sebanyak 98 persen dari total penduduk Indonesia harus sudah terdaftar dalam program JKN. Secara nasional, saat ini sebanyak 90,34 % penduduk Indonesia sudah masuk program JKN.