Lanjut dia lagi, untuk program Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM 2023 adalah merupakan kepentingan para koperasi dan UMKM itu sendiri.
Kalau para pelaku UMKM tidak terdata, maka tidak masuk dalam “database” tentunya hal itu tidak terjangkau dalam kebijakan pemerintah menyangkut koperasi dan UMKM.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Pelaksanaan pendataan dimulai pada 15 September hingga 14 Oktober 2023 melalui metode door-to-door dengan moda pendataan CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing).
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM (MenKopUKM) Teten Masduki siaran persnya mengatakan, dari hasil PL-KUMKM yang dilakukan KemenKopUKM tahun 2022 telah diperoleh sembilan juta data UMKM by name by address.
Selanjutnya di tahun 2023 pendataan akan menyasar pada 215 kabupaten/kota di 32 provinsi (kecuali Provinsi DIY dan Bali) pada usaha non pertanian baik yang menetap mau pun tidak menetap. Sehingga pemerintah mendapatkan data tunggal koperasi maupun UMKM.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Keberadaan data tunggal menjadi penting bagi 64 juta UMKM di Indonesia yang masih dihadapkan berbagai tantangan, antara lain akses pembiayaan, pasar, hingga teknologi informasi yang memadai.
"Untuk membantu pelaku UMKM mengatasi permasalahan, pemerintah sangat membutuhkan ketersediaan data dan informasi yang dapat memberikan gambaran kebutuhan pelaku UMKM di tanah air, sekaligus untuk keperluan perencanaan dan evaluasi," pungkasnya menutup.
[Redaktur : Irvan Rumapea]