WahanaNews-Sumut | Keberadaan dokumen berupa sertifikat tanah, menjadi sangat penting, sebagai bukti dasar, atas kepemilikan tanah.
"Permasalahan tanah kerap kali menjadi pemicu terjadinya berbagai konflik di suatu daerah. Hal ini diakibatkan status kepemilikan dan dasar hukumnya yang tidak jelas. Oleh karena itu, maka keberadaan dokumen berupa sertifikat tanah, menjadi sangat penting, sebagai bukti dasar kepemilikan tanah," tegas Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan dalam arahannya pada Penyerahan 300 Sertifikat dan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Desa Bandar Khalifah, Bandar Setia, Tembung, Cinta Rakyat dan Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan di Lapangan Futsal Graha Syi'ra, Jalan Bustamam, Dusun X, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (16/1/2023), pukul 09.30 WIB.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
PTSL adalah salah satu program strategis pemerintah yang dilakukan berkesinambungan dan teratur, meliputi semua objek pendaftaran tanah. Hal ini untuk memberi kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sehingga dapat menghindari konflik-konflik yang terjadi berdasarkan kepemilikan yang belum memiliki kekuatan hukum.
"Di Kabupaten Deli Serdang, jumlah bidang tanah yang terdaftar sekitar 308,774 bidang. Jumlah ini jauh dari perkiraan bidang tanah yang diharapkan sebesar 800 ribu bidang, baru sekitar 39 persen yang saat ini terdaftar. Untuk itu, masih banyak upaya dan kerja keras yang harus kita lakukan, untuk dapat mewujudkan Kabupaten Deli Serdang yang lengkap terdaftar seluruh bidang tanahnya," papar Bupati.
Sambung Bupati lagi, di kesempatan itu akan diserahkan 300 sertifikat PTSL di Kecamatan Percut Sei Tuan. Penyerahan tersebut merupakan hasil kerja tahun 2022 dan tahun 2023, serta akan dilanjutkan lagi pada tahun yang akan datang di desa lama maupun baru.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Bupati meminta seluruh kepala desa/lurah yang daerahnya ditunjuk sebagai lokasi PTSL, agar mendukung sepenuhnya pelaksanaan program tersebut.
"Berikan pelayanan pertanahan yang lebih baik dan akomodir kebutuhan mengenai PTSL ini," pungkas Bupati.
Mengingat, betapa pentingnya Program PTSL, maka selain penyerahan sertifikat, juga diselenggarakan penyuluhan yang bertujuan untuk menambah pemahaman masyarakat akan memberi manfaat dan kegunaan dari sertifikat tanah.