WahanaNews-Sumut | Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karo, melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), di Desa Batukarang Kecamatan Payung Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (3/2/2023). Pemasangan tanda batas ini dilakukan sebagai upaya untuk mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Drs.Rasmon Sinamo M.A.P, mengatakan, tujuan dari GEMAPATAS untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat, dalam memasang tanda batas pada tanah yang dimilikinya.
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Akui Pagar Laut Viral di Tangerang Punya Sertifikat Resmi
Sebanyak 1 juta patok akan dipasang secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat, 3 Februari 2023 dan ini merupakan rangkaian persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023.
"Pemasangan patok tanda batas tanah itu merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya, agar saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanahnya dapat lebih mudah dan cepat, serta pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah masing-masing.
Dimana, Patok batas bidang tanah tersebut nantinya akan dipasang oleh masing-masing pemilik tanah, dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
Baca Juga:
Begini Cara Mengurus Biaya dan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
“Dengan terpasangnya patok batas bidang tanah maka batas bidang tanahnya akan semakin jelas dan tidak ada sengketa lagi," jelasnya.
Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Caprilus Barus.S.Sos membacakan sambutan dari Bupati Karo, mengapresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional atas pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasang Tanda Batas di Desa Batukarang,Kecamatan Payung Kabupaten Karo.
Gema Patas ini bertujuan untuk, mendorong semangat masyarakat agar memasang tanda batas di bidang tanahnya masing-masing, sehingga terhindar dari sengketa batas dan kepemilikan tanah.