Wahananews.co | lubuk pakam
Tim terpadu pengendalian, pengawasan dan penertiban obat, makanan dan minuman Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan razia makanan dan minuman di sejumlah UKM, toko grosir dan toko swalayan sekitar Kota Lubuk Pakam menjelang Idul Fitri 1443 H, Selasa (26/4/2022).
Tim terpadu di Pimpin Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Putra Jaya Manalu SE MM didampingi Kabag Perekonomian dan SDA, Sri Ekayani S.Sos MAB, terdiri dari Perwakilan Polresta Deli Serdang, BPOM Medan, Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan, Bagian Perekonomian dan SDA.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
Pada kesempatan tersebut, Asisten II menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan melakukan razia makanan dan minuman yaitu Surat Keputusan (SK) Bupati Deli Serdang Nomor 88 Tahun 2022 tentang pembentukan tim terpadu pengendalian pengawasan dan penertiban obat, makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan di Kabupaten Deli Serdang. Dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 005/1270, Tgl 14 April 2022 perihal undangan rapat lanjutan pembahasan lokasi yang akan ditinjau dan langkah-langkah yang berkembang di lokasi.
Tujuan dilaksanakannya razia adalah melakukan penyuluhan bagi produsen, pedagang dan masyarakat tentang bahaya apabila mengkonsumsi obat, makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, melakukan pengawasan terhadap peredaran obat, makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan.
Lanjut asisten II, pada saat razia Tim terpadu merumuskan pemecahan untuk penanggulangan penyalahgunaan obat, makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ditemukan obat, makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan.
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
Dalam razia itu, tim menemukan sejumlah makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa, rusak kemasannya dan makanan yang tidak memiliki izin edar.
“Kami cek tanggal kadaluarsa, kemasan yang tidak layak, seperti makanan kaleng yang tempatnya telah berkarat, berjamur, yang berbahaya jika dikonsumsi masyarakat serta kardusnya,” kata Asisten II.
Dia mengatakan bagi pemilik toko grosir maupun pengelola toko swalayan, yang kedapatan menjual barang dengan kondisi seperti tersebut di atas maka pemilik maupun pengelola toko grosir maupun toko swalayan mendapat sanksi berupa teguran dan bersedia menandatangani berita acara untuk tidak menjual kembali atau menarik barang yang jadi temuan tim terpadu.