"Pemilik dan pengelola toko grosir maupun swalayan diberi surat teguran. Dibuatkan berita acara untuk menarik barang barang yang melanggar aturan dan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. jika mengulangi lagi akan diproses secara hukum yang berlaku," ujarnya.
Beberapa tempat yang dikunjungi Tim terpadu yaitu Bakso Ikan Anggun, Nugget dan Bakso Rina, Pabrik Idola, Swalayan Timur Jaya, Gunung Mas dan Swalayan Deli Mas. [rum]