"Selesaikan kasus perburuhan di Sumatera Utara yang telah lama tidak terselesaikan di Disnaker Provinsi Sumatera Utara dan
Kabupaten/Kota," kata Willy dan Tony.
Mereka juga meminta agar Menteri ATR/BPN, Gubernur Sumatera Utara, Kanwil ATR/BPN Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan jual aset ilegal tanah eks HGU PTPN II kepada PT Morawa Indah Property (MIP) yang terletak di Bandar Labuhan Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Kami meminta juga agar Bupati Deli Serdang melalui Satpol PP melakukan pembongkaran pagar PT MIP di areal eks HGU PTPN II di Tanjung Morawa yang menutup akses rumah dan warung pedagang yang telah menempati lahan tersebut sejak lama," teriak mereka berdua. [rum]