Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir, Ricky Rumapea menambahkan, tim SPBE Kabupaten Samosir telah ditetapkan Bupati Samosir melalui keputusan Bupati Samosir Nomor 227 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Dengan keputusan ini, maka setiap OPD yang ditetapkan, diwajibkan melaksanakan sistim pemerintahan berbasis elektronik .
Ditambahkan, SPBE Kabupaten Samosir akan mengikuti Tauval ( Pemantauan dan Evaluasi) SPBE oleh Kemenpan RB Tahun 2022, sehingga diperlukan keseriusan dan kerja keras tim SPBE yang telah ditetapkan. [afs]