WahanaNews-Sumut | Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menekankan ada empat tujuan diselenggarakannya Forum Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang yang diharapkan bisa disinkronkan dengan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
Keempat tujuan tersebut, antara lain menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah dengan usulan program dan kegiatan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Deli Serdang di kecamatan dan pokok-pokok pikiran DPRD pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Kedua, mempertajam indikator serta target program dan kegiatan perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsi perangkat daerah. Selanjutnya, menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat daerah dengan perangkat daerah lainnya dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah, dan terakhir menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing perangkat daerah di Kabupaten Deli Serdang.
Penjelasan tersebut disampaikan Wabup saat membuka Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (6/3/2023).
Diterangkan Wabup lagi, penyampaian Renja tersebut merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Pada Pasal 136 Ayat (1) Permendagri No.86 Tahun 2017, menegaskan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah dilaksanakan oleh kepala perangkat daerah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Wabup berharap forum perangkat daerah tersebut bisa menyinkronkan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, yang tercermin dari rumusan program dan kegiatan yang selaras dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
"Forum ini juga merupakan wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan. Dan, dibahas rancangan rencana kerja perangkat daerah menggunakan prioritas program dan kegiatan yang telah disepakati pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD tingkat kecamatan, termasuk pokok-pokok pikiran DPRD pada Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI)," papar Wabup.