Upaya tersebut, sambung Wabup, penting untuk dilakukan guna memastikan empat pendekatan perencanaan sesuai amanat Undang-Undang (UU) No.25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Keempat pendekatan itu, yakni politik, teknokratik, partisipatif, top-down dan bottom-up. Keempatnya harus digunakan secara proporsional dan terukur, agar dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Perlu saya tekankan, program/kegiatan perencanaan pembangunan daerah yang akan dicapai pada tahun 2024 adalah program/kegiatan prioritas yang sejalan dengan arah kebijakan pembangunan tahun kelima RPJMD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2024," tegas Wabup.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Amit Damanik menegaskan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah merupakan wahana antara pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapat manfaat dari program dan kegiatan perangkat daerah sebagai perwujudan dan pendekatan partisipatif perencanaan pembangunan daerah, sebagai bentuk perencanaan sistem bawah atas (bottom up planning), berdasarkan asas demokratisasi dan desentralisasi.
Rancangan kerja perangkat daerah hasil forum tersebut, nantinya akan menjadi bahan rancangan RKPD, yang selanjutnya dibahas dalam Musrenbang RKPD Kabupaten, sesuai Permendagri No.86 Tahun 2017.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Di samping itu, forum perangkat daerah juga dijadikan sebagai sarana komunikasi interaktif dan dialog membangun antara seluruh pemangku kepentingan pembangunan di kabupaten deli serdang seperti eksekutif, legislatif, akademisi dan komunitas masyarakat.
"DPRD Deli Serdang, memandang pelaksanaan forum ini sangat penting, karena merupakan forum partisipatif masyarakat dalam penyusunan rencana kerja dari setiap OPD yang pada akhirnya akan dijadikan dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024 yang merupakan tahun terakhir dari pelaksanaan RPJMD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019-2024. Oleh karena itu, program dan kegiatan yang disusun harus diarahkan pada pencapaian target RPJMD Tahun 2019-2024," urai politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Pada kesempatan itu, sebut Amit Damanik lagi, DPRD juga menekankan kepada seluruh kepala OPD Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, untuk turut menampung/menyesuaikan hasil pokok pikiran dan hasil reses anggota DPRD serta mengakomodir aspirasi rakyat dengan cepat dan tuntas.