Selanjutnya, pada Selasa (05/03/2024) pagi, pukul 09.00 WIB, dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Chandra Ritonga, SH, MH, berhasil tangkap pelaku MD, di Jalan Cipto, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar dan juga turut mengamankan barang bukti satu unit betor yang dimana digunakannya untuk melakukan tindak pidana pencurian.
Saat dilakukan interogasi, pelaku MD mengakui perbuatannya, sehingga pelaku MD dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Selatan.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Pencuri Mobil Milik Yayasan
Hingga saat ini, pelaku MD sudah diamankan Polsek Siantar Selatan guna diproses tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Baca Juga:
Polsek Kota Kisaran Ciduk Pelaku Pencuri Brankas Toko Roti Pratama Bakery
[Redaktur : Andri F Simorangkir]