WahanaNews.co I Tingginya penyebaran Covid-19 di Kab.
Tapanuli Utara (Taput) belakangan ini, membuat Bupati Taput, Nikson Nababan, akhirnya
mengeluarkan Instruksi No. 05 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Dalam Rangka Penanganan Penyebaran Covid-19 di Tapanuli Utara, Rabu, (19/05/2021).
Baca Juga:
603 Warga Lapas Siborongborong Terima Remisi, 15 Langsung Bebas
Instruksi tersebut merupakan hasil rapat
kordinasi kepala daerah bersama Forkopimda se Indonesia yang dipimpin Presiden
RI, Joko Widodo yang dilaksanakan secara virtual dan untuk melaksanakan Instruksi
Gubernur Sumut No. 188.54/14/INST/2021 tanggal 17 Mei 2021 serta memperhatikan
lonjakan kasus Covid-19 di wilayah kabupaten Tapanuli utara.
Baca Juga:
Polres Taput Dirikan Posko Kampung Bebas Narkoba di Partali Julu Tarutung
Instruksi Bupati Taput ditujukan kepada Satgas
penanganan Covid-19 Kab Taput, Camat, Lurah dan Kepala Desa dengan point
sebagai berikut;