WahanaNews.co |
Polsek Cengkareng bersama Tiga Pilar (TNI, Satpol PP dan Dishub) menggelar Operasi
Yustisi di bawah Kolong Tol TL Barat/Timur Cengkareng, Minggu (20/6/2021).
Dalam operasi tersebut terjaring 26 orang yang tidak mematuhi prokes.
15 orang diberikan sanksi menyapu jalanan dan
fasilitas umum, sedang 11 orang lagi diberi sanksi administrasi.
Baca Juga:
Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Bandar Pulau Gelar Operasi Yustisi
Kompol Egman selaku Kapolsek Cengkareng mengatakan sebanyak
26 orang terjaring dalam operasi yustisi kali ini karena tidak memakai masker.
"Denda administrasi terkumpul sebanyak Rp 1.425.000 dari 11 pelanggar
prokes, sementara pelanggar lainnya sanksi menyapu jalanan dan fasilitas umum,"
ujar Kompol Egman saat dikonfirmasi WahanaNews.co, Senin (21/6/2021).
Egman mengatakan penindakan kepada 26 pelanggar prokes
ini dilakukan secara humanis dan dengan cara yang sopan.
Baca Juga:
Komisi IV: Tindak Tegas Aktivitas Ilegal di Hutan Indonesia!
Ia juga menyampaikan karena melihat lonjakan Covid-19
usai libur Idul Fitri, masyarakat diharapkan dapat bekerjasama untuk mendukung
program pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19 terkait Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Usai diberi sanksi, petugas membagikan masker kepada
pelanggar prokes serta pengguna jalan yang melintas.
Egman juga mengingatkan masyarakat jika tidak ada
keperluan yang berarti diharapakan untuk tetap tinggal di rumah atau mengurangi
aktifitas di luar rumah. (Tio)