WahanaNews.co | Penambahan
zona merah Covid-19 di tingkat RT yangada di wilayah Jakarta melonjak,
seiring dengan tingginya kasus aktif virus Corona setiap harinya.
Tercatat, sebanyak 324 RT yang masuk zona merah
Covid-19 pada priode 5 Juli-9 Juli 2021.
Baca Juga:
Bantu Warga Urus Administrasi Tingkat RT, Bank DKI Luncurkan JakErte
Merujuk laman resmicorona.jakarta.go.id, pada
pekan lalu, jumlah zona merah di Ibu Kota hanya sebanyak 55 RT.
Zona merah ini tersebar di seluruh wilayah DKI, mulai
Jakarta Selatan, Utara, Barat, Timur, Pusat, hingga Kepulauan Seribu.
Jumlah zona merah terbanyak berada di Jakarta Pusat,
dengan 149 RT.
Baca Juga:
Gak Bilang-bilang Ganti Decoder CCTV, Pak RT Mengaku Jengkel pada Polisi
Disusul Jakarta Selatan dengan 62 RT, Jakarta Barat 53
RT, Jakarta Utara dengan 38 RT, Jakarta Timur 19 RT, dan Kepulauan Seribu 3 RT.
Zonasi Covid-19 DKI Jakarta merupakan parameter guna
pelaksanaan pengendalian Covid-19 hingga ke tingkat RT dan RW.
Merujuk Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun
2021, selain zona merah ada pula zona oranye, kuning, dan hijau. Setiap zonasi
tersebut diklasifikasi berdasarkan jumlah atau laju penyebaran Covid-19 di
tingkat RT/RW.