RT berstatus zona merah jika terdapat lebih dari 10
rumah yang ditemukan kasus.
Menyikapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad
Riza Patria meminta masyarakat patuh terhadap sejumlah kebijakan pencegahan
penularan Covid-19.
Baca Juga:
Bantu Warga Urus Administrasi Tingkat RT, Bank DKI Luncurkan JakErte
"Kami minta masyarakat tingkatkan disiplin
protokol kesehatan, berdiam di rumah, jangan ke mana-mana," terangnya,
Jumat (9/7/2021).
Masyarakat pun diminta aktif, melaporkan kantor-kantor
di luar non esensial dan kritikal yang melanggar PPKM Darurat.
Pelapor, kata Ariza, akan dirahasiakan. Berkat laporan
masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak sejumlah perkantoran
yang melanggar dan menutup perusahaan-perusahaan tersebut selama tiga hari.
"Perusahaan yang masih membandel, tidak hanya teguran dan penutupan, tapi
kami akan menindak tegas dengan cabut izin usaha atau pidana," ucap
politikus Gerindra itu. (Tio)