WahanaNews-Sumut | Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa dihimbau untuk melaksanakan tugasnya secara benar dan sungguh-sungguh. Panwaslu Kelurahan/Desa wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu, dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Sibabangun, Syahrin Putra Pasaribu, usai melantik 7 Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Sibabangun, pada Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dilaksanakan di aula pertemuan Coffenta KM10 DR, Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Minggu (5/2/2023).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Syahrin mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017, Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS
Dipaparkannya, Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang. Salah satu tugas Panwaslu Kelurahan adalah mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu serta pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
"Salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis adalah aspek pengawasan, yang menjadi tugas yang akan saudara emban sebagai personil Panwaslu," ujar Sahrin.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Oleh karena itu, kata Syahrin, Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai personil yang mengawal tugas pengawasan Pemilu, harus dapat bersikap adil. Kejujuran dan sikap non partisan harus dimiliki dan dijunjung tinggi oleh setiap personil Panwaslu Kelurahan/Desa.
"Panwaslu Kelurahan/Desa harus bersikap netral dan tidak boleh memihak golongan tertentu. Harapan kita, terselenggaranya pesta demokrasi yang berkualitas dapat tercapai," tukas Syahrin, yang didampingi Komisioner Panwaslu Kecamatan Sibabangun lainnya, Syaifuddin Sipahutar dan Immanul Chair Pulungan.
Pelantikan juga ditandai pula dengan penandatanganan fakta integritas yang dilakukan seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa, untuk menjaga integritasnya selama penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Usai pelantikan dan pengambilan sumpah, 7 anggota Panwaslu Kelurahan/Desa mengikuti pembekalan, agar mampu bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Acara pembekalan dipimpin langsung Komisioner Bawaslu Tapteng, Zirzie Saidan Panjaitan. [rum]